Minggu, 13 November 2016

Pendeta Ditangkap Karena Membela Petani

Pendeta Ditangkap Karena Membela Petani

 

kriminalisasi_petani
Sugiyanto, seorang pendeta di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap oleh belasan polisi dari Polres Tulang Bawang, Selasa (11/10/2016). Dia dituduh menghasut petani untuk melawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).
Berdasarkan kronologis yang dirilis oleh Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Sugiyanto ditangkap di sekretariat KPRI di Jakarta. Saat itu dia dan beberapa petani datang untuk mendiskusikan duduk perkara kasus yang dialami oleh petani di Tulang Bawang.
“Diskusi tersebut belum terjadi karena para pengurus dan pimpinan nasional KPRI sedang menggelar rapat rutin, hingga terjadinya penangkapan oleh aparat kepolisian,” kata Ketua KPRI Chabibullah dalam keterangan persnya, Kamis (13/10/2016).
Selama ini, pendeta Sugiyanto memang aktif mendampingi Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL. Pada 1 Oktober lalu, terjadi bentrokan antara Serikat Tani dengan pam swakarsa di lokasi yang diklaim oleh PT BNIL.
“Peristiwa penangkapan ini sendiri menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis gerakan rakyat masih terus berlangsung,” jelasnya.
Konflik agraria antara petani dengan PT BNIL sudah berlangsung lama. Pada tahun 1993, PT BNIL merampas paksa lahan milik warga untuk perkebunan tebu.
Saat itu, PT BNIL bersama TNI dan Polri memaksa warga menjual lahannya hanya dengan ganti rugi Rp 100 ribu. Di tahun-tahun berikutnya, warga dipaksa menjual lahannya melalui ancaman, intimidasi dan kekerasan.
“Sejak konflik tersebut muncul di tahun 1990an, peristiwa tersebut telah menyebabkan adanya 9 korban jiwa,” ungkap Chabibullah.
Dari 6.500 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BNIL, masyarakat hanya memperoleh relokasi seluas 3.000an hektare. Sudah begitu, PT. BNIL sendiri tersangkut masalah pelanggaran perizinan, khususnya terkait pelanggaran UU No 32 Tauhn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam UU tersebut diatur bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL, sedangkan saat ini PT BNIL telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.
Hingga, pada September 2016, 2000-an petani melakukan aksi pendudukan di lahan HGU PT BNIL. Mereka mendirikan tenda-tenda di sekitar perkebunan.
Namun, pada 1 Oktober lalu, PT BNIL mengerahkan Pam Swakarsa untuk mengusir petani. Bentrokan tidak terhindarkan. Puluhan tenda dan belasan kendaraan roda dua ikut terbakar.
Pada saat kejadian, Polda Lampung menerjunkan 4 kompi pasukan untuk menyerang petani yang sedang menggelar aksi pendudukan di lahan konflik. Sebanyak 12 petani ditangkap dalam kejadian itu.
Mahesa Danu

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support